Sabtu, 04 Mei 2013

makalah hukum keuangan dan perbankan syariah


MAKALAH
HUKUM KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH

PERBEDAAN SISTEM KEUANGAN SYARIAH
DAN KONVENSIONAL






Disusun Oleh:
Kelompok VI

1.      Ruslan
2.      Ismail Fahmi

Dosen Pembimbing: Meri Afrizal,

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
 MA’ARIF SAROLANGUN
TAHUN AKADEMIK 2012/2013

BAB I
PENDAHULUAN
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1.      Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2.      Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
3.      Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4.      Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perbedaan Sistem Keuangan Syariah dengan Konvensional
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imron, 3:130
Berbicara mengenai perbankan syariah sebenarnya tidak lengkap tanpa mengurai bagaimana sejarah, tujuan penerapan prinsip syariah, batasan-batasan prinsip syariah, jenis produk pembiayaan syariah, ketentuan hukum, Dewan Pengawas Syariah dll. Namun untuk mengawali rubrik syariah ini penulis tidak akan akan memaparkan secara keseluruhan mengenai hal-hal tersebut di atas, namun lebih kepada pokok permasalahan mengenai perbedaan yang mendasar antara prinsip syariah dengan prinsip konvensional.
1.      Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Sebelum membicarakan beberapa perbedaan sistem bank Islam dengan sistem bank konvensional, perlu diberikan suatu penjelasan perbedaan antara bagi hasil dan pemberian bunga dalam bidang perniagaan, khususnya dalam operasional bank. Selama 4 tahun mengabdi pada sebuah bank yang beroperasional secara syariah, penulis banyak menemukan kesalahan pemahaman di kalangan banyak orang yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian / pengambilan bunga, untuk dapat memahami perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut :
a.       Dasar perniagaan adalah untuk mencari keuntungan karena itu setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan, ini sesuai dengan kaedah fiqh, yaitu : pembayaran/pembiayaan dibalas dengan ganjaran. Karena itu Islam menggalakkan umatnya untuk berdagang.
b.      Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.
c.       Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran hutang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya bahwa setiap hutang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi hutang adalah riba.
d.      Tujuan Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu.
Secara singkat perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :
No.
Bunga
Bagi Hasil
1.
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2.
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3.
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5.
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal
Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4 (empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :
No
Perbedaan Aspek
Bank  Islam
Bank Konvensional
1
Falsafah
Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan
Berdasarkan atas bunga
2
Operasional
-  Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu



B.     Pelarangan Riba
Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan sumber riba bersumber dari berbagai surah dalam Al-Quran dan hadits Raulullah saw. 
1.      Larangan Riba dalam Al Quran
Larangan riba yang terdapat dalam Al-Quran tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap.
a.       Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahir-nya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah. “Dan ,sesuatu riba(tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya)” (ar-Ruum: 39).
b.      Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. “Maka, disebabkan kezaliman orang-orang  Yahudi, kami haramkan atas mereka(memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih. “ (an-Nisa: 160-161)
c.       Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “(Ali-Imran: 130)
Ayat ini turun pada tahun ke-3 Hijriyah. Secara umum, ayat ini harus dipahami bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu. Demikian juga ayat ini harus dipahami secara komprehensif dengan ayat 278-279 dari surah al-Baqarah yang turun pada tahun ke-9 Hijriah (Keterangan lebih lanjut, lihat pembahasan “ Alasan pembenaran Pengambilan Riba”, poin “Berlipat Ganda”).
d.      Tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. “ (al-Baqarah: 278-279)
Ayat ini baru akan sempurna kita pahami jika kita cermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja’far Muhammad bin Jariri ath-Thabari meriwayatkan, “Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah saw. Bahwa semua utang mereka, demikian juga piutang (tagihan0 mereka, yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokok-nya saja. Setelah Fatkhul Makkah, Rasulullah menunjuk Itab bin Usaid sebagai Gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif sebagai daerah administrasinya. Bani Amr bin Umair bin Auf adalah orang yang senantiasa meminjamkan uang secara riba kepada Bani Mughirah dan sejak zaman jahiliyah Bani Mughirah senantiasa membayarnya dengan tambahan riba. Setelah kedatangan Islam, mereka tetap memiliki kekayaan dan aset yang banyak. Karenanya, datanglah Bani Amr untuk menagih utang dengan tambahan (riba) dari bani Mughirah—seoerti sediakala—tetapi Bani Mughirah setelah memeluk Islam menolak untuk memberikan tambahan (riba) tersebut. Dilaporkanlah masalah tersebut kepada Gubernur Itab bin Usaid. Menanggapi masalah ini, Gubernur Itab langsung menulis surat kepada Rasulullah saw. Dan turunlah ayat di atas. Rasulullah saw. lantas menulis surat balasan kepada Gubernur Itab, ‘Jika mereka ridha atas ketentuan Allah di atas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.”
2.      Larangan Riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Quran, melainkan juga Al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Quran, pelarangan riba hadits terinci. Dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah saw masih menekankan sikap Islam yang melarang riba.
Selain itu, masih banyak lagi hadits yang menguraikan masalah riba. Diantaranya, diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, “Ayahku membeli seorang budak yang pekerjaannya membekam (mengeluarkan darah kotor dari kepala). Ayahku kemudian memusnahkan peralatan bekam si budak tersebut. Aku bertanya kepada ayah mengapa beliau melakukannya. Ayahku menjawab bahwa Rasulullah saw melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing, dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat pekerjaan penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta beliau melaknat para pembuat gambar.” (HR Bukhari no 2084 al-Buyu)
Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa pada suatu ketika Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) ke hadapan Rasulullah saw dan beliau bertanya kepadanya, “Dari mana engkau mendapatkannya?” Bilal menjawab, “ Saya mempunyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukarnya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasulullah saw, “Slepas itu Rasulullah saw terus berkata, “Hati-hati! Hati-hati!Ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), jualllah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu. “ ( HR Bukhari no. 2145, kitab al-Wakalah)
Diriwayatkan oleh Abdurahman bin Abu Bakar bahwa ayahnya berkata, “Rasulullah saw melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai keinginan kita.” (HR Bukhari no. 2034, kitab al-Buyu)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah saw bersabda, “Malam tadi aku bermimpi, telah datang dua orang dan membawaku ke Tanah suci. Dalam perjalanan, sampailah kami ke suatu sungai daraah, di mana di dalamnya berdiri seorang laki-laki. Di pinggir sungai tersebut berdiri seorang laki-laki lain dengan batu di tangannya. Laki-laki yang di tengah sungai itu berusaha untuk keluar, tetapi laki-laki yang di pinggir sungai tadi melempari mulutnya dengan batu dan memaksanya kembali ke tempat asal. Aku bertanya, ‘Siapakah itu? Aku diberitahu bahwa laki-laki  yang di tengah sungai itu ialah orang yang memakan riba.”(HR Bukhari no 6525, kitab at-Ta/bir).
Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membeyarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu sama semuanya.”(HR Muslim no 2995, kitab al-Masaqqah).
C.    Sistem Bagi Hasil
Mengenai bagi hasil, ada dua metode yang dapat digunakan, yaitu profit sharing (bagi laba) danrevenue sharing (bagi pendapatan). Jika memakai metode revenue sharing, berarti yang dibagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan tanpa dikurangi dengan biaya-biaya.
Sedangkan apabila menggunakan metode profit sharing, maka yang dibagi hasil antara bank dengan nasabah pembiayaan adalah pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya (laba). Namun, yang saat ini dipakai dalam praktik perbankan syariah adalah metode revenue sharing.
Sebagai ilustrasi, seorang pengusaha jasa konstruksi memperoleh proyek pembangunan jembatan dari pemerintah daerah dengan total nilai proyek Rp1,4 miliar, yang dibagi dalam tiga termin pembayaran (termin I Rp200 juta, termin II Rp400 juta, dan termin II Rp800 juta). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp1 miliar, sementara ia hanya memiliki modal Rp400 juta. Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp600 juta. Atas permohonan nasabah tersebut, bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah). Dalam hal ini, kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40 persen untuk pengusaha dan 60 persen untuk bank syariah. Misalnya juga disepakati proyeksi keuntungan total sebesar Rp400 juta. Maka ilustrasi pembayaran untuk pembiayaan modal kerja iB oleh pengusaha sebagai berikut:
Termin I, pembayaran dari pemerintah sebesar Rp200 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp100 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp34,3 juta (1/7 x 60 persen x Rp400 juta).
Termin II, pembayaran dari pemerintah sebesar Rp400 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp200 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp68,6 juta (2/7 x 60 persen x Rp400 juta).
Termin III, pembayaran dari pemerintah sebesar Rp800 juta, pengembalian pokok kepada bank syariah sebesar Rp300 juta dan bagi hasil bagi bank syariah sebesar Rp137,1 juta (3/7 x 60 persen x Rp400 juta).
Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa sistem bagi hasil di bank syariah berbeda dengan bunga pada bank konvensional. Kalau di bank kovensional, besarnya persentase bunga ditentukan di awal berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan. Misalnya 15 persen dari besar pinjaman, tanpa memperdulikan berapa keuntungan atau kerugian  dari usaha yang dibiayai.
Sedangkan dalam bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), tetapi berdasarkan porsi (nisbah) tertentu dari keuntungan yang diperoleh, misalnya, 40:60 (40 persen keuntungan untuk bank dan 60 persen untuk deposan) atau 35:65 (35 persen untuk bank dan 65 persen untuk deposan) dan seterusnya. Disinilah letak nilai keadilan dari konsep bagi hasil yang ada di bank syariah.
D.    Sistem Bunga Konvensional
Dalam dunia perbankan tentu tidak asing dengan istilah pembagian bunga. Bunga bank dapat diartikan dengan balas jasa yang diberikan oleh bankyang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah atau juga harga yang harus dibayar oleh pihak bank kepada nasabah yang memiliki simpanan atau sebaliknya, harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada pihak bank kepada pihak bank karena telah memperoleh pinjaman. Banyak trik yang dilakukan lembaga simpan pinjam dalam mendapatkan konsumen, yaitu dengan bersaing dalam sistem bunga yang diterapkan. Jenis bank pun beragam, ada bank konvensional dan bank syariah, dan tentu berbeda pula dalam pembagian bunga.
Dalam pembagian bunga, Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Ada dua macam bunga yang diberikan oleh bank yaitu bunga simpanan yan diberikan oleh pihak bank sebagai balas jasa kepada nasabah yang menyimpan uang dibank dan bunga pinjaman yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah peminjam dana pinjaman. Bank Konvensional menerapkan sistem suku bunga, selain itu hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur serta berorientasi keuntungan.
Metode Perhitungan Bunga Tabungan Bank Konvensional
a.       Bunga Terendah
Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah pada bulan berjalan
Bunga = Saldo Terendah x Persen bunga x ∑ Hari Mengendap / ∑ Hari dalam 1 Tahun
b.      Bunga Rata-rata
Bunga yang dihitung berdasarkan rata-rata saldo dalam 1 bulan
Saldo Rata-rata (SR)= ∑ (Saldo x ∑ Hari saldo mengendap) / ∑ Hari dalam 1 Tahun
Bunga = SR X Persen bungax ∑ Hari Mengendap / ∑ Hari dalam 1 tahun
c.       Bunga Harian
Bunga dihitung berdasarkan saldo setiap harinya
Bunga = ∑ (Saldo x Persen Bunga x ∑ Hari saldo mengendap) / ∑ Hari dalam 1 tahun



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut.
2.      Mengenai bagi hasil, ada dua metode yang dapat digunakan, yaitu profit sharing (bagi laba) danrevenue sharing (bagi pendapatan). Jika memakai metode revenue sharing, berarti yang dibagi hasil antara bank dan nasabah pembiayaan adalah pendapatan tanpa dikurangi dengan biaya-biaya. Sedangkan apabila menggunakan metode profit sharing, maka yang dibagi hasil antara bank dengan nasabah pembiayaan adalah pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya (laba).
B.     Penutup
Demikianlah makalah yang  kami presentasikan, dengan harapan dapat membantu rekan-rekan mahasiswa dalam memahami materi yang kami paparkan tentang Hukum Keuangan dan Perbankan Syariah. Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat tidak lengkap dan tidak sempurna, oleh karena itu diharapkan tegur sapa konstruktif guna perbaikan makalah kami yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Sabtu, 20 April 2013

bahan ajar dosen,,pengertian sistem ekonomi


PENGERTIAN SISTEM EKONOMI

Masalah ekonomi merupakan masalah mendasar yang terjadi disemua negara. Oleh karena itu, dalam menyikapi permasalahan ekonomi tiap negara, masing-masing negara menganut sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan.
Sistem menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek) serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan kombinasi dari subjek-subjek tersebut. Perangkat kelembagaan dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek (objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek (objek) tersebut agar serasi. Kaidah atau norma yang dimaksud bisa berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia.
Secara toritis, pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Sedangkan menurut Gilarso ( 1992:486 ) sistem ekonomi adalah keseluruhan cara untuk mengordinasikan perilaku masyarakat (para konsumen, produsen, pemerintah, bank, dan sebagaiannya) dalam menjaankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagaiannya) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari. Lalu menurut McEachren, sistem ekonomi dapat diartikan sebagai seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi.

I.2 MACAM-MACAM SISTEM EKONOMI
Secara garis besar, kita mengenal empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang yang sesuai dengan situasi kondisi serta ideologi negara yang bersangkutan. Keempat sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat atau komando, sistem ekonomi pasar dan sitem ekonomi campuran.

1. Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat zaman dahulu. Dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai sosial, kebudayaan, dan kebiasaan masyarakat setempat sangat berpengaruh kuat. Dalam bidang produksi, biasanya mereka hanya memproduksi untuk diri sendiri saja. Oleh karena itu, sistem ekonomi tradisional ini sangat sederhana sehingga tidak lagi bisa menjawab permasalahan ekonomi yang semakin berkembang.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Tradisional, sebagai berikut:
a) aturan yang dipakai adalah aturan tradisi, adat istiadat, dan kebiasaan;
b) kehidupan masyarakatnya sangat sederhana;
c) kehidupan gotong-royong dan kekeluargaan sangat dominan;
d) teknologi produksi yang digunakan masih sangat sederhana;
e) modal yang digunakan sedikit;
f) transaksi jual beli dilakukan dengan cara barter;
g) kegiatan produksi sepenuhnya bergantung pada alam dan tenaga kerja;
h) hasil produksi terbatas hanya untuk keluarga atau kelompoknya saja.

2. Sistem Ekonomi Terpusat atau Komando
Sistem ekonomi komando sering juga disebut sebagai sistem ekonomi sosialis atau terpusat. Sistem ekonomi komando merupakan sistem ekonomi yang menghendaki pengaturan perekonomian dilakukan oleh pemerintah secara terpusat. Oleh karena itu, dalam sistem ekonomi ini peranan pemerintah dalam berbagai kegiatan ekonomi sangat dominan.
Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi komando adalah Karl Marx. Ia adalah seorang ahli filsafat berkebangsaan Jerman. Bukunya yang terkenal berjudul Das Capital. Dalam sistem ekonomi komando, semua kegiatan ekonomi diatur dan direncanakan oleh pemerintah. Pihak swasta tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan perekonomian. Semua permasalahan perekonomian yang meliputi what, how, dan for whom semuanya dipecahkan melalui perencanaan pemerintah pusat sehingga semua alat produksi dikuasai oleh pemerintah. Sistem ekonomi komando banyak dianut oleh negara-negara di Eropa Timur dan Cina.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri Sistem Ekonomi Terpusat adalah sebagai berikut:
a) semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat;
b) kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara;
c) semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.

Sistem ekonomi sosialis memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki oleh sistem ekonomi ini, diantaranya :
a) Tingkat inflasi dan pengangguran dapat ditangani dengan baik , sebab perekonomian di kendalikan oleh pemerintah pusat;
b) Kegiatan produksi dan distribusi dapat dilaksanakan dengan mudah, sebab pemerintah memiliki seluruh sumber daya dan faktor-faktor produksi;
c) Jarang terjadi krisis ekonomi karena kegiatan ekonomi direncanakan oleh pemerintah.
Kelemahan Sistem Ekonomi Terpusat, diantaranya sebagai berikut :
a) menghambat kreativitas masyarakat dalam melakukan kegiatan perekonomian sebab kegiatan perekonomian telah diatur dan ditentukan oleh pemerintah pusat;
b) terjadinya monopoli yang merugikan masyarakat;
c) terjadinya ketidaksesuaian barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, yang disebabkan oleh sulitnya pemerintah daam menghitung semua kebutuhan masyarakat.
Contoh negara yang dapat dikatakan mendekati sistem ekonomi komando adalah Kuba, Rusia, Korea Utara, dan RRC, walaupun RRC saat ini mulai meninggalkan sistem ekonomi komando dalam perekonomiannya.

3. Sistem Ekonomi Pasar
Dalam beberapa buku sumber, istilah sistem ekonomi pasar disebut juga sebagai laissez-faire. Kata laissez-faire berasal dari bahasa Perancis yang artinya “biarlah mereka melakukan pekerjaan yang sesuai dengan mereka”. Selain di istilahkan laissez-faire, Sistem ekonomi pasar disebut sebagai sistem ekonomi kapitalis. Istilah ini muncul dikarenakan dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku “Free Fight Liberalisme” (sistem persaingan bebas), artinya siapa yang memiliki dan mampu menggunakan kekuatan modal secara efektif dan efisien akan dapat memenangkan pertarungan dalam bisnis. Paham yang mengagungkan kekuatan modal sebagai syarat dalam memenangkan pertarungan ekonomi disebut Kapitalisme. Tokoh yang memopulerkan sistem ekonomi pasar adalah Adam Smith. Bukunya yang terkenal berjudul An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation. Adam Smith menyatakan bahwa “perekonomian akan berjalan dengan baik apabila pengaturannya diserahkan kepada mekanisme pasar atau mekanisme harga”. Teori ini kemudian dikenal dengan sebutan The Invisible Hands. Sistem ekonomi pasar merupakan suatu tata cara pengaturan kehidupan pereekonomian yang didasarkan kepada Mekanisme pasar yaitu interaksi antara permintaan dan penawaran suatu barang yang kegiatannya tergantung pada kekuatan modal yang dimiliki oleh setiap individu.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pasar, di antaranya sebagai berikut:
a) setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi;
b) perekonomian diatur oleh mekanisme pasar;
c) peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi;
d) peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil;
e) hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara;
f) setiap kegiatan ekonomi didasarkan atas pencarian keuntungan;
g) kegiatan perekonomian selalu berdasarkan keadaan pasar.
Sistem ekonomi pasar memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan yang dimiliki oleh sistem ekonomi ini, diantaranya :
a) Menumbuhkan kreativitas masyarakat dalam penyelenggaraan perekonomian, sebab masyarakat diberi kebebasan dalam menentukan kegiatan perekonomian;
b) Kualitas produk yang dihasilkan menjadi lebih baik, sebab terjadinya persaingan yang ketat;
c) Efisiensi dan efektivitas penggunaan faktor-faktor produksi dapat tercapau dengan baik, sebab tindakan ekonomi yang dilakukan didasarkan kepada motif pencrian keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kelemahan sistem ekonomi pasar, diantaranya sebagai berikut:
a) Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan dikarenakan prinsip yang belaku adalah free fight liberalism, dimana kunci untuk memenangkan persaingan adalah modal;
b) Tidak tertutup kemungkinan munculnya monopoli yang merugikan masyarakat;
c) Terapat kesenjangan yang besar antara pemilik modal dan golongan pekerja sehingga yang kaya lebih kaya dan yang miskin bertambah miskin.

Contoh negara yang sistem ekonominya mendekati sistem ekonomi pasar adalah Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa lainnya seperti Perancis, Kanada, Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino. Juga beberapa negara di kawasan Asia seperti Hongkong , Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura , India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D’Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.





SISTEM EKONOMI KAPITALIS

A.   Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Kapitalis

(i)   kebebasan memiliki harta secara perorangan

Setiap negara mengetahui hak kebebasan individu untuk memiliki harta perseorangan. Setiap individu dapat memiliki, membeli dan menjual hartanya menurut yang dikehendaki tanpa hambatan. Individu mempunyao kuasa penuh terhadap hartanya dan bebas menggunakan sumbersumber ekonomi menurut cara yang dikehendaki. Setiap individu berhak menikmati manfaat yang diperoleh dari produksi dan distribusi serta bebas untuk melakukan pekerjaan.

(ii)   kebebasan ekonomi dan persaingan bebas
setiap indvidu berhak mendirikan, mengorganisasi dan mengelola perusahaan yang diinginkan. Individu juga berhak terjun dalam semua bidang perniagaan dan memperolah sebanyak-banyaknya keuntungan. Negara tidak boleh campur tangan dalam semua kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan, selagi aktivitas yang dilakukan itu sah dan menurut peraturan negara tersebut.
Berdasarkan prinsip ekonomi dan tuntunannya yaitu persaingan bebas, maka untuk itu semua individu dapat menggunakan potensi fisiknya, mental dan sumber-sumber yang tersedia untuk dimanfaatkan bagi kepentingan individu tersebut.

(iii)   ketimpangan ekonomi
Dalam sistem ekonomi kapitalis, modfal merupakan sumber produksi dan sumber kebebasan. Individu-individu yang memiliki modal besar akan menikmati hak kebebasan yang lebih baik untuk mendapatkan hasil yang sempurna.
Ketidaksamaan kesempatan  menciptakan jurang perbedaan di antara golongan kaya bertambah kaya dan yang miskin semakin miskin

B.   Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Kapitalis

(i)   Para pendukung sistem kapitalis menyatakan bahwa kebebasan ekonomi sangat bermanfaat untuk masyarakat. Mereka menyebutnya ?Dasar Hukum? ekonomi dan menegaskan bahwa jika dasar hukum diterapkan dengan bebas, ia akan meningkatkan produktivitas masyarakat. Ini bukan saja nberupaya meningkatkan kekayaan negara tetapi dapat mewujudkan distribusi kekayaan yang rasional dalam masyarakat.

(ii)   Persaingan bebas di antara individu akan mewujudkan tahap ?produksi? dan ?tingkat harga? pada tingkat yang wajar dan akan membantu mempertahankan penyesuaian yang rasional di antara kedua variabel tersebut. Persaingan akan memtehankan tahap keuntungan dan upah pada tingkat yang sederhana dan rasional. Untuk itu, dasar hukum akan mempertahankan semua perkara pada tahap yang mendasar.

(iii)   Para ahli ekonomi kapitalis menyatakan bahwa motivasi untuk mendapatkan keuntungan merupakan tujuan yang terbaik, sebanding dengan tujuan untuk memaksimumkan produksi. Semakin sedikit kesempatan untuk memperoleh keuntungan semakin kecil semangat untuk giat bekerja dan menurunkan  produksi. Sebaliknya, jika kita mempertahankan motivasi mendapatkan setiap individu untuk memperoleh pendapatan sebanyak mungkin, setiap orang akan berupaya bekerja keras dengan tenaga yang maksimum serta berusaha melakukan produksi maksimum.
Dengan cara tersebut kualitas dan kuantitas produksi akan diperbaiki, semua prinsip produksi yang ada akan digunakan untuk mencapai motivasi tersebut, barang-barang konsumsi akan dignakan sengan kuantitas yang besar. Dengan demikian motivasi untuk mendapat keuntungan sangat berguna untuk kepentingan individu.

C.   Kelemahan Sistem Ekomoni Kapitalis

(i)   Persaingan bebas yang tak terbatas mengakibatkan banyak keburukan dalam masyarakat apabila ia mengganggu kapasitas kerja dan sistem ekonomi, sebagai contoh, hak individu yang tidak terbatas untuk memiliki harta mengakibatkan pengumpulan kekayaan secara berlebih-lebihan oleh beberapa individu. Ini mengakibatkan distribusi kekayaan yang tidak seimbang dalam masyarakat dan seterusnya menyebabkan rusaknya sitem ekonomi.

(ii)   Persiangan bebas mengakibatkan muncul;nya semangat persaingan di antara individu-individu untuk kepentingan individu dan akan menimbulkan bahaya dan ketidak selarasan dalam masyarakat. Apabila kekayaan hanya dimiliki oleh sebagian kecil individu, mereka akan menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri, yang jelas mereka akan mengorbankan kepentingan utama masyarakat, semata-mata untuk memenuhi kepentingan individu. Persiangan di antara kepentingan individu dengan masyarakat secara perlahan merupakan bagian terpenting dalam masyarakat keseluruhan, di mana hal tersebut sangat mengganggu sistem ekonomi.

(iii)   Nilai-nilai moral yang tinggi seperti persaudaraan, kerjasama, saling membantu, kasih sayang dan bermurah hati, tidak lagi berharga dan tidak dipedulikan lagi dalam masyarakat. Nilai-nilai itu akan digantikan oleh nilai-nilai seperti sifat mementingkan diri sendiri, pendendam dan permusuhan pada sesama. Semua orang bekerja untuk mencapai motivasi pribadi dan tidak terdapat tujuan yang mendorong mereka bekerja untuk kepentingan yang lebih manfaat bagi masyarakat. Seringkali terdapat individu yang mengesampingkan kepentingan masyarakat umum demi mencapai keinginan pribadi masing-masing.

(iv)   Perbedaan yang mencolok antara hak-hak majikan dan pekerja akan menyebabkan masyarakat terbelah menjadi dua kelompok yang bersaing yang mempunyai kepentingan-kepentingan saling menjatuhkan antara satu dengan yang lainnya. Penerima upah tidak menikmati kesempatan yang sama dengan saingannya yaitu seorang majikan kapitalis tadi, yang mempunyai segala kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, keterampilan teknik yang sempurna, dan pekerjaan yang baik. Ketidakadilan ini semakin memperdalam jurang antara yang kaya dengan yang miskin.

(v)   Selanjutnya sistem tersebut mengakibatkan sifat moral dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak membentuk nilai moral yang luhur di kalangan para ahli, penafsiran yang salah, ide-ide yang keji dan tidak bermoral. Dalam usaha individu mengumpulkan kekayaan, mereka lebih mengutamakan cara yang curang dan gaya hidup yang tidak bermoral, dan berupaya untuk menjadi jutawan dengan jalan menipu orang lain dan memperoleh kekayaan dengan cara yang tidak adil.

(vi)   Secara singkat, sietem ekonomi kapitalis, di satu pihak memberikan seluruh manfaat produksi dan distribusi di bawah penguasaan para ahli, yang mengesampingkan masalah kesejahteraan masyarakat banyak dan membatasi mengalirnya kekayaan hanya melalui saluran-saluran yang sangat sempit. Di pihak lain, menjamin kesejahteraan semua pekerja (yang merupakan sebagian faktor produksi) kepada beberapa orang yang hanya mementingkan diri sendiri.

Ringkasnya semua analisa tadi merupakan akibat dari keinginan yang tak terbatas terhadap harta benda dan persaingan bebas.

SISTEM EKONOMI SOSIALIS

A.  Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Sosialis

(i)  Pemilikan harta oleh negara
Seluruh bentuk produksi dan sumber pendapatan menjadi milik negara atau masyarakat keseluruhan. Hak individu untuk memiliki harta atau memanfaatkan produksi tidak diperbolehkan. Dengan demikian individu secara langsung tidak mempunyai hak pemilikan.

(ii)  Kesamaan ekonomi
Sistem ekonomi sosialis menyatakan (walaupun sulit ditemui di semua negara komunis) bahwa hak-hak individu dalam bidang ekonomi ditentukan oleh prinsip kesamaan. Setiap individu disediakan kebutuhan hidup menurut keperluan masing-masing.

(iii)  Disiplin politik
Untuk mencapai tujuan di atas, keseluruhan negara diletakkan di bawah di bawah peraturan kaum buruh, yang mengambil alih semua aturan produksi dan distribusi. Kebebasan ekonomi serta hak kepemilikan harta dihapuskan sama sekali.

B.  Kebaikan-kebaikan Sistem Ekonomi Sosialis

(i)
  Setiap warga negara disediakan kebutuhan pokoknya termasuk makanan, pakaian, kemudahan fasilitas kesehatan, serta tempat tinggal dan lain-lain.

(ii)  Setiap individu mendapatkan pekerjaan dan orang yang lemah serta yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan negara.

(iii)  Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan (negara) yang sempurna di antara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian kelebihan atau kekurangan produksi seperti yang berlaku dalam sistem ekonomi kapitalis tidak akan terjadi.

(iv)  Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh negara, dan keuntungan yang diperolehnya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

C.  Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis

(i)  Sistem ini menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnya dalam memperoleh kebebasan berpikir serta bertindak. Ini menunjukkan secara tidak langsung sitem ini terikat kepada sistem ekonomi diktator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.

(ii)  Dalam sistem ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nilai-nilai moral tidak diperhatikan lagi, maka tidak dapat dihindarkan bahwa masyarakat akan terbagi dalam beberapa kelompok. Seluruh kekuasaan akan berada di tangan kaum buruh (proletariat) yang kurang berpendidikan, kezaliman, penindasan dan balas dendam menjadi sangat berbahaya daripada sistem ekonomi kapitalis.

(iii)  Secara keseluruhan sistem ini mencoba untuk mengubah ketidaksamaan kekayaan dengan menghapus hak kebebasan individu dan hak terhadap pemilikan yang mengakibatkan hilangnya semangat bekerja lebih giat dan berkurangnya efisiensi kerja buruh.


Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan perpaduan antara sistem kapitalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan dimana perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.

Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
· Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasta
·Transaksi ekonomi terjadi di pasar, dan ada campuran tangan pemerintah
· Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah
·Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fisikal

Kebaikan sistem ekonomi campuran
·        Kebebasan berusaha
·        Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
·        Lebih mementingkan umum dari pada pribadi

Kelemahan sistem ekonomi campuran
·        Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
·        Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan

Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta. “ Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh Negara berkembang”.

Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya “An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.”

Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :
·        Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal
·        Setiap orang bebas menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
·        Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba
·        Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
·        Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar
·        Persaingan dilakukan secara bebas
·        Peranan modal sangat vital

Kelebihan Sistem Ekonomi Pasar yaitu :
·        Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi
·        Setiap individu bebas memiliki sumber-sumber produksi
·        Munculnya persaingan untuk maju
·        Barang yang dihasilkan bermutu tinggi
·        Efisiensi & efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari laba

Kekurangan Sistem Ekonomi Pasar :
·        Sulitnya melakukan pemerataan pendapatan
·        Cenderung terjadi eksploitasi kaum buruh oleh para pemilik modal
·        Munculnya monopoli yang dapat merugikan masyarakat
·        Sering terjadi gejolak dalam perekonomian
Sebagian besar hak kepemilikan dalam sistem ekonomi liberal adalah hak kepemilikian swasta/individu sehingga individu dalam masyarakat liberal kapitalis lebih terpacu untuk produktif.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi campuran dengan sistem ekonomi liberal adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang olehpemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.



SISTEM EKONOMI PANCASILA
 I.    DEFINISI SISTEM EKONOMI PANCASILA
Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
 Sebagaimana teori ekonomi Neoklasik yang dibangun atas dasar faham liberal dengan  mengedepankan nilai individualisme dan kebebasan pasar (Mubyarto, 2002: 68), SEP juga dibangun atas dasar nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yang bisa berasal dari nlai-nilai agama, kebudayaan, adat-istiadat, atau norma-norma, yang membentuk perilaku ekonomi masyarakat Indonesia.
II.   CIRI – CIRI EKONOMI PANCASILA
1         Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2         Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3         Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4         Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

·         1. PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
·         2. Sistem Ekonomi Indonesia bersifat liberal –kapitalistik dan sosialistik – komunis Dapat dilihat dari 2 pendekatan:1. Pendekatan faktual-struktural, yaitu dengan menelaah peranan pemerintah atau negara dalam struktur perekonomian.a. Dari persamaan aggregat Keynesian : Y = C + I + G + NX dimana NX = X- M C=consumption atau RT; I =Investment/Perusahaan G = Government/Pemerintah X = ekspor; M = impor
·         3. b. Melihat peranan pemerintah secara sektoral : Ada 3 sektor ekonomi : 1. sektor A =agriculture (pertanian) 2. sektor M = manufacture (industri pengolahan) 3. sektor S = services (jasa-jasa)2. Pendekatan Sejarah : menelusuri bagaimana perekonomian bangsa di organisasikan dari waktu ke waktu:a. Masa Orde Lama : pemerintahan era Sukarnob. Masa Orde Baru : pemerintahan era Suhartoc. Masa Reformasi
·         4. SISTEM EKONOMI INDONESIA : SISTEMEKONOMI PANCASILA Sistem ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memadukan:1. Ideologi –Konstitusional : Pancasila dan UUD 452. Mixed Economy (Sistem Ekonomi Pasar Terkelola)3. Demokrasi ekonomi4. Pemberdayaan seluruh masyarakat
·         5. Karakteristik Ekonomi Pancasila1. Peranan negara bersama aparatur negara penting tapi tidak dominan (mencegah etatisme). Peranan swasta penting tapi tidak dominan (mencegah free fight competition).2. Hubungan kerja antar lembaga-lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal (kapitalisme) dan tidak didasarkan pada dominasi buruh, melainkan berdasarkan azas kekeluargaan.3. Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah kepemimpinan atau kepemilikan anggota masyarakat (non negara).4. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi.
·         6. ATURAN KEADILAN EKONOMI Roda kegiatan ekonomi digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral Seluruh masyarakat bertekad mewujudkan kemerataan sosial Seluruh pelaku ekonomi (produsen, konsumen, pemerintah) bersemangat nasionalistik Koperasi menjiwai pelaku ekonomi masyarakat Adanya keseimbangan antara perencanaan ekonomi nasional dan partisipasi daerah
·         7. 5. SEP tidak bebas nilai. Sistem nilai mempengaruhi perilaku ekonomi  Pelaku ekonomi di Indonesia: 1. BUMN : a. Perusahaan Jawatan: public services b. Perusahaan Umum : public services dan profit motive c. Perseroan : profit motive 2. BUMS 3. Koperasi
·         8. PERAN BUMN Perkembangan ekonomi dan penerimaan negara Pemupukan keuntungan dan pendapatan Penyediaan barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak Perintis bagi kegiatan usaha Melengkapi kegiatan swasta dan koperasi Membimbing kegiatan ekonomi lemah Melaksanakan progran dan kebijakan pemerintah bidang ekonomi dan pembangunan
·         9. PERAN SWASTA  Berpartisipasi memelihara kesinambungan dan meningkatkan pembangunan
·         10. PERAN KOPERASI  Menurut TAP MPR : Koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah
·         11. TAHAP-TAHAPPERTUMBUHAN EKONOMI
·         12. TAHAP-TAHAP PERTUMBUHAN EKONOMI TEORI PRTUMBUHAN EKONOMI1. Friedrich List2. Bruno Hildebrand3. Karl Bucher Menurut Bucher pertumbuhan ekonomi terjadi melalui 3 tingkatan yaitu: 1. Produksi untuk sendiri 2. Perekonomian kota dimana pertukaran sudah meluas 3. Perekonomian nasional dimana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting
·         13. 4. W.W. Rostow Dalam bukunya “The Stages of Economic Growth”, Rostow melihat proses pertumbuhan ek onomi melalui 5 tahapan:1. Masyarakat tradisional (The tradtional society) .a. Produksi terbatas karena ilmu pengetahuan dan teknologi modern belum dikenal atau belum digunakan secara sistematis dan teratur, cara memproduksi relatif sederhana, sikap masyarakat dan cara hidup dipengaruhi kebiasaan lokal.
·         14. lanjutanb. Tingkat produksi perkapita dan tingkat produktivitas per pekerja relatif terbatas.c. Kegiatan politik dan pemerintah di daerah dikuasai oleh tuan tanah yang berkuasa dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat selalu dipengaruhi oleh pandangan tuan tanah tersebut.2. Prasyarat lepas landas (The precondition to take off), adalah masa transisi pada saat masyarakat mempersiapkan dirinya atau dipersiapkan dari luar untuk mencapai pertumbuhan self sustain growth.
·         15. lanjutan Ada 2 tahap prasyarat:a. Tahap prasyarat lepas landas yang dicapai negara-negara Eropa, Asia, Timteng, dan Afrika → mengubah struktur masyarakat tradisional yang sudah ada.b. Prasyarat lepas landas yang dicapai negara AS, Kanada, Australia, dan Selandia Baru → tanpa merombak sistem masyarakat tradisional karena masyarakatnya telah mempunyai sifat yang diperlukan untuk mencapai tahap prasyarat lepas landas
·         16. lanjutan Pembangunan ekonomi terjadi bila diikuti oleh :1. Pembangunan infrastruktur (Social overhead capital).2. Revolusi teknik di bidang pertanian karena urbanisasi3. Perluasan impor4. tabungan dan pendidkan &ketrampilan menyebabkan masyarakat siap mengambil resiko dalam bekerja5. Munculnya kepemimpinan baru dengan sifat nasionalisme yang reaktif terhadap-terhadap tekanan yang datang
·         17. 3. Tahap Lepas Landas (take off) Pada periode ini beberapa penghalang pertumbuhan dihilangkan dan kekuatan- institusional politik, sosial dan kekuatan yang menimbulkan kemajuan dan perkembangan ekonomi diperluas dan dikembangkan. Ciri-ciri lepas landas: a. Investasi dari < 5% menjadi 10% dari NNP (GNP – penyusutan. b. adanya perkembangan beberapa sektor industri dengan laju yang tinggi. c. Terciptanya kerangka dasar politik, sosial dan institusional
·         18. 4. Gerakan kearah kedewasaan (drive to maturity)  Masyarakat secara efektif menerapkan teknologi modern dalam berproduksi  Peningkatan kapasitas produksi, dimana 10-20% pendapatan nasional di investasikan kembali sehingga output > jumlah penduduk
·         19. 5. Masa Konsumsi Tinggi (The age of Highmass consumption) Pada tahap ini tujuan masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber produksi :1. Memperbesar kekuasaan dan pengaruh negara ke LN2. Menciptakan welfare state, yaitu kemakmuran yang lebih merata kepada masy. dengan cara distribusi pendapatan yang merata melalui pajak progresif.3. konsumsi masyarakat diatas konsumsi dasar terhadap makanan, pakaian, rumah keluarga yang terpisah, barang-barang konsumsi tahan lama dan barang-barang mewah
·         20. PERUBAHAN STRUKTUREKONOMI INDONESIA
·         21. STRUKTUR PEREKONOMIAN INDONESIA Tinjauan Makro Sektoral: 1. Sektor Pertanian atau sektor A (Agriculture) 2. Sektor Industri atau sektor M (Manufacture) 3. Jasa-jasa atau sektor S (Services) Tinjauan Keruangan (Spasial): 1. Pedesaan (tradisional) 2. Perkotaan (modern) Tinjauan Penyelenggaraan Kenegaraan: 1. etatisme 2. egaliter 3. borjuis Tinjauan BirokrasiPengambilan Keputusan 1. sentralisasi2. desentralisasi
·         22. I. TINJAUAN MAKRO SEKTORAL Struktur ekonomi Indonesia secara sektoral telah bergeser dari sektor A ke sektor M dan S Hal ini disebabkan oleh 2 hal :1. Sifat dari barang pertanian yang tidak respon terhadap kenaikan pendapatan. Bila terjadi pembangunan ekonomi maka pertumbuhan ekonomi akan dan pendapatan masyarakat juga . Karena itu permintaan masyarakat terhadap barang A akan tetapi kenaikannya < dari permintaan barang-barang M dan S. Bahkan dengan pendapatan, permintaan terhadap barang-barang sektor A malah .2. Barang-barang A adalah barang kebutuhan pokok seperti pangan yang relatif terbatas permintaannya
·         23. Apa dampak dari permintaan barangsektor A dan permintaan barang sektor Mdan S dalam pembentuk PDB? Bagi dunia usaha lebih menguntungkan memproduksi barang-barang di sektor M dan S. Akibatnya kontribusi sektor A di dalam pembentukan PDB (Produk Domestik Bruto) terus menurun dan kontribusi sektor M dan S meningkat dalam struktur PDB.
·         24. II. TINJAUAN KERUANGAN Struktur perekonomian telah bergeser dari berstruktur pedesaan (tradisional) menjadi berstruktur modern. Hal ini disebabkan dibangunnya infrastruktur di perkotaan, seperti transportasi dan komunikasi. Dampak dari pembangunan infrastruktur adalah dibangunnya industri-industri di perkotaan sehingga daerah perkotaan lebih maju di bandingkan dari daerah perdesaan
·         25. III. Tinjauan Penyelenggaraan Kenegaraan  Struktur ekonomi telah bergeser dari semula bersifat etatis (serba negara) di masa Orde Lama menjadi lebih egaliter (memberikan peluang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi) meskipun lebih condong diberikan kepada masyarakat yang memiliki modal besar (borjuis)
·         26. IV. TINJAUAN BIROKRASI PENGAMBILANKEPUTUSAN  Struktur ekonomi Indonesia berdasarkan birokrasi pengambilan keputusan telah bergeser dari relatif terpusat menjadi lebih desentralistis setelah lahirnya UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah.
·         27. SEKTOR PERTANIAN
·         28. MASALAH PERTANIAN DAN PANGAN  Masalah pertanian terutama tanaman pangan adalah masalah serius bagi bangsa Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang besar maka kebutuhan akan pangan sangat besar.  Kalau pada Pelita –Pelita awal tekanan ada pada bidang produksi dan konsumsi beras maka pada Pelita III kebijakan swasembada beras diganti dengan kebijakan swasembada pangan.
·         29. KEBIJAKAN PANGAN Sejak Pelita I hingga tahun 1990 sektor pertanian memberikan kontribusi besar terhadap :1. Penyumbang utama PDB dengan pertumbuhan sebesar 3.6 persen per tahun. Pada tahun 1984 tercapai swasembada beras.2. Penyumbang tenaga kerja, 53,60% (1992), turun menjadi 43,2% (1999).3. Sebagai input bahan baku baku industri
·         30. PERAN BULOG Bulog (Badan Urusan Logistik) berdiri tahun 1967 dengan tugas:1. Mengelola persediaan pangan dan bertanggung jawab terhadap presiden.2. Kebijakan pangan meliputi : pemberian subsidi atas harga pupuk, penyediaan kredit, penetapan harga gabah, dan tercitanya berbagai mekanisme kelembagaan.3. Menangani distribusi pangan, stabilisasi harga dengan operasi pasar.4. Selain itu Bulog juga menangani berbagai kebutuhan pokok pangan lain, seperti gula, terigu, minyak goreng dan sembako.
·         31. Tugas Utama Bulog  Menjamin harga pembelian gabah pada tingkat produsen agar tidak jatuh dibawah harga yang telah ditetapkan
·         32. PERAN BULOG SAAT INI Telah mengalami pergeseran sejak terjadi krisis ekonomi:1. Sebelum krisis ekonomi Bulog memegang monopoli pengadaan dan pengendalian pangan, khususnya sembilan bahan pokok (sembako).2. Sesudah krisis ekonomi peran tersebut dikurangi, hanya mengelola pertanian beras saja.3. Struktur organisasi BULOG pada awal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen dan pada tahun 2003 diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum).
·         33. PRIMADONA PERTANIAN : TANAMANINDUSTRI Tanaman industri meliputi tanaman komersial untuk tujuan ekspor dalam rangka menghasilkan devisa (karet, kelapa sawit, teh, kopi, cengkeh dan tembakau). Pengembangan terutama melalui :1. Pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat)2. Pola UPP (Unit Pelayan Pengembangan)3. Swadaya4. Pola Perusahan Perkebunan Besar
·         34. POLA PIR  Keterpaduan usaha antara perkebunan rakyat sebagai plasma dan perkebunan besar sebagai inti, dalam suatu sistem pengelolaan yang menangani seluruh rangkaian kegiatan agribisnis. Pelaksanaannya dilakukan dengan memanfaatkan perkebunan besar untuk mengembangkan perkebunan rakyat pada areal bukaan baru
·         35. POLA UPP Pola pengembangan dengan pendekatan terkonsentrasi pada lokasi tertentu, yang menangani keseluruhan rangkaian proses agribisnis. Pelaksanaan melalui pengembangan perkebunan rakyat oleh suatu unit organisasi proyek yang beroperasi di lokasi perkebunan yang sudah ada.
·         36. POLA SWADAYA DAN PERKEBUNANBESAR  Pola swadaya ditujukan untuk mengembangkan swadaya masyarakat petani perkebunan yang sudah ada di luar wilayah kerja PIR dan UPP.  Pola perkebunan besar diarahkan untuk meningkatkan peranan pengusaha besar baik BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta (nasional maupun asing)
·         37. INVESTASI
·         38. PENGERTIAN INVESTASI  Investasi dikenal juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal  Investasi diartikan sebagai pengeluaran untuk penanaman modal atau barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan produksi barang-barang dan jasa-jasa dalam suatu perekonomian.
·         39. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHIINVESTASI Bagi dunia usaha faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan investasi adalah:1. Tingkat keuntungan investasi yang akan diramalkan2. Tingkat bunga3. Ramalan kegiatan ekonomi di masa depan4. Kemajuan teknologi5. Tingkat pendapatan nasional6. Keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan
·         40. PMA DAN PMDN  Untuk meningkatkan iklim ber investasi pemerintah mengeluarkan UU tentang PMA (penanaman modal asing) dan PMDN (penanaman modal dalam negeri).
·         41. Perkembangan PMA ( Miliar US $) NEGAR 91- 1997 199 1999 2000 2001 2002 A 95 8 DUNIA 254, 481,9 NEGAR 3 269,7 A MAJU 154, NSB 6 193,2 ASIA 109,1 RRC 91,8 44,2 43,8 40,3 40,8 46,6 52,7 KORSE 59,4 2,8 5,4 9,3 2,0 L 25,5 6,3 2,7 3,9 3,2 MSIA 1,2 3,9 7,5 6,1 1,1 THAI 6,4 2,6 1,7 1,5 1,2 VIETNA 2,0 4,7 -0,4 -2,7 -4,6 -3,3 -1,5 M 1,2 INONE 3,0
·         42. Bagaimana melihat perkembanganinvestasi?  Dilihat dari persamaan permintaan aggregat: AD = C + I + G + (X-M)  Mengamati data-data PMA dan PMDN  Investasi yang dilakukan perbankan : dipengaruhi oleh suku bunga
·         43. DEREGULASI INVESTASI  UU PMA dan PMDN disederhanakan dalam proses perizinan usaha dengan sistem pelayanan satu atap (one roof system) dengan melibatkan unsur BKPM, instansi terkait, pemda. UU no 13/2003 mengenai penyelesaian hubungan industrial  Paket kebijakan ekonomi

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat.Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya.
Secara ringkas Konvensi ILO169 tahun 1989 memberi definisi ekonomi kerakyatan adalah ekonomi tradisional yang menjadi basis kehidupan masyarakat local dalam mempertahan kehidupannnya. Ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat local dalam mengelola lingkungan dan tanah
mereka secara turun temurun. Aktivitas ekonomi kerakyatan ini terkait dengan ekonomi sub sisten antara lain pertanian tradisional seperti perburuan, perkebunan, mencari ikan, dan lainnnya kegiatan disekitar lingkungan alamnya serta kerajinan tangan dan industri rumahan. Kesemua kegiatan ekonomi tersebut dilakukan dengan pasar tradisional dan berbasis masyarakat, artinya hanya ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup
masyarakatnya sendiri. Kegiatan ekonomi dikembangkan untuk membantu dirinya sendiri dan masyarakatnya, sehingga tidak mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Gagasan ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya alternatif dari para ahli ekonomi Indonesia untuk menjawab kegagalan yang dialami oleh negara negara berkembang termasuk Indonesia dalam menerapkan teori pertumbuhan. Penerapan teori pertumbuhan yang telah membawa kesuksesan di negara negara kawasan Eropa
ternyata telah menimbulkan kenyataan lain di sejumlah bangsa yang berbeda. Salah satu harapan agar hasil dari pertumbuhan tersebut bisa dinikmati sampai pada lapisan masyarakat paling bawah, ternyata banyak rakyat di lapisan bawah tidak selalu dapat menikmati cucuran hasil pembangunan yang diharapkan itu. Bahkan di kebanyakan negara negara yang sedang berkembang, kesenjangan sosial ekonomi semakin melebar. Dari pengalaman ini, akhirnya dikembangkan berbagai alternatif terhadap konsep pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi tetap merupakan pertimbangan prioritas, tetapi pelaksanaannya harus serasi dengan pembangunan nasional yang berintikan pada manusia pelakunya.
Pembangunan yang berorientasi kerakyatan dan berbagai kebijaksanaan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Dari pernyataan tersebut jelas sekali bahwa konsep, ekonomi kerakyatan dikembangkan sebagai upaya untuk lebih mengedepankan masyarakat. Dengan kata lain konsep ekonomi kerakyatan dilakukan sebagai sebuah strategi untuk
membangun kesejahteraan dengan lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat. Menurut Guru Besar, FE UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat Dalam praktiknya, ekonomi kerakyatan dapat dijelaskan juga sebagai ekonomi jejaring ( network ) yang menghubung – hubungkan
sentra – sentra inovasi, produksi dan kemandirian usaha masyarakat ke dalam suatu jaringan berbasis teknologi informasi, untuk terbentuknya  jejaring pasar domestik diantara sentara dan pelaku usaha masyarakat.
Sebagai suatu jejaringan, ekonomi kerakyatan diusahakan untuk siap bersaing dalam era globalisasi, dengan cara mengadopsi teknologi informasi dan sistem manajemen yang paling canggih sebagaimana dimiliki oleh lembaga “ lembaga bisnis internasional, Ekonomi kerakyatan dengan sistem kepemilikan koperasi dan publik. Ekomomi kerakyatan sebagai antitesa dari paradigma ekonomi konglomerasi berbasis produksi masal ala Taylorism. Dengan demikian Ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi jaringan harus mengadopsi teknologi tinggi sebagai faktor pemberi nilai tambah terbesar dari proses ekonomi itu sendiri. Faktor skala ekonomi dan efisien yang akan menjadi dasar kompetisi bebas menuntut keterlibatan jaringan ekonomi rakyat, yakni berbagai sentra-sentra kemandirian ekonomi rakyat, skala besar kemandirian ekonomi rakyat, skala besar dengan pola pengelolaan yang menganut model siklus terpendek dalam bentuk yang sering disebut dengan pembeli .

Berkaitan dengan uraian diatas, agar sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima agenda pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima agenda tersebut merupakan inti dari poitik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk ( entry point) bagi terselenggarakannya system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang =
Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;  Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme ; persaingan yang berkeadilan ( fair competition) ;
Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.; 
Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap ;
Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan.
Yang perlu dicermati peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi. Artinya, peningkatan kesejahteraan tak lagi bertumpu pada
dominasi pemerintah pusat, modal asing dan perusahaan konglomerasi, melainkan pada kekuatan pemerintah daerah, persaingan yang berkeadilan, usaha pertanian rakyat sera peran koperasi sejati, yang diharapkan mampu berperan sebagai fondasi penguatan ekonomi rakyat. Strategi pembangunan yang memberdayakan ekonomi rakyat
merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan dan pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin dan tertinggal.
Yang menjadi masalah, struktur kelembagaan politik dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat komunitas yang ada saat ini adalah lebih merupakan alat control birokrasi terhadap masyarakat. Tidak mungkin ekonomi kerakyatan di wujudkan tanpa restrukturisasi kelembagaan politik di tingkat Distrik. Dengan demikian persoalan pengembangan
ekonomi rakyat juga tidak terlepas dari kelembagaan politik di tingkat Distrik. Untuk itu mesti tercipta iklim politik yang kondusif bagi pengembangan ekonomi rakyat. Di tingkat kampung dan Distrik bisadimulai dengan pendemokrasian pratana sosial politik, agar benar-benar yang inklusif dan partisiporis di tingkat Distrik untuk menjadi partner dan penekan birokrasi kampung dan Distrik agar memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat.